Kamis, 05 Maret 2015

PERKEMBANGAN HADITS PADA MASA KHULAFAUR ROSIDIN



PERKEMBANGAN HADITS PADA MASA KHULAFAUR ROSIDIN
MAKALAH
Diajukan Untuk Tugas Terstruktur Pada Mata Kuliah Ulumul Hadits
Dosen Pegampu :
Ujang rohman, M.Ag

Oleh    :
Nama : Dedi Mulyana
  NIM   : 1136000028


 









FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014/1435H
BAB I
PENDAHULUAN

Sejarah perkembangan hadits pada masa sahabat memang sangat riskan, karena masa ini adalah masa dimana Nabi telah wafat sehingga banyak pergolakan tentang hadits ini. Mayoritas umat Islam sepakat akan pentingnya peranan Hadits dalam berbagai disiplin keilmuan islam seperti tafsir, fiqih, teologi, akhlaq dan lain sebagainya. Sebab secara struktural Hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an, dan secara fungsional hadis dapat berfungsi sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat yang mujmal atau global.   Hal tersebut dikuatkan dengan berbagai pernyataan yang gamblang dalam Al-Qur’an itu sendiri yang menunjukkan pentingnya merujuk kepada hadis Nabi.
Hadits pun mengalami sejarah pertumbuhan dan perkembangannya. Para ahli berbeda pendapat dalam menentukan periodisasi pertumbuhan dan perkembangannya. Dalam makalah ini, penyusun akan membahas tentang periodisasi perkembangan Hadits pada masa Khulafaur Rasyidin, yaitu pada masa pengetatan periwayatan dan pada masa memperbanyak periwayatan.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Hadits Pada Masa Pengetatan Periwayatan (Ashru Taqlil Riwayat Al-Hadits) (11 H-40 H)
Periode sejarah perkembangan Hadits kedua adalah masa sahabat, khususnya Khulafa al-Rasyidin. Periode ini juga dikenal dengan Zaman al-tasabbut wa al-Iqlal min al-Riwayah yang berarti periode membatasi Hadits dan menyedikitkan riwayat. Hal ini disebabkan karena para sahabat pada masa ini lebih mencurahkan perhatiannya kepada pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur’an. Sehingga Hadits kurang mendapatkan perhatian, bahkan mereka berusaha untuk bersikap otoriter dan membatasi dalam meriwayatkan Hadits.
Sikap ini disebabkan adanya keekhawatiran mereka akan terjadinya kekeliruan dalam meriwayatkan Hadits. Karena Hadits merupakan sumber tasyri’ kedua setelah Al-Qur’an yang harus dijaga keaslianya dan keabsahannya sebagaimana penjagaan terhadap Al-Qur’an.

1.      Pada masa Abu Bakar As-sidiq

حَدَّثَنِي يَحْيَ عَنْ مَالِك عَنْ اِبْنِ شِهَابٍ عَنْ عُثْمَان بْنِ إِسْحَقَ بْنِ خَرْشَةَ عَنْ قَبِيْصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ أَنَّهُ قَالَ جَاءَتِ اْلجَدَّةَ اِلَى اَبِيْ بَكْرٍ الصِدِّيْقِ تَسْأَلُهُ مِيْرَاثَهَا فَقَالَ لَهَا اَبُو بكْرِ مَالَكِ فِيْ كِتَابِ اللهِ شَيْئٌ وَمَا عَلِمْتُ لَكِ فِيْ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فَاْرجِعِي حَتَّى أَسْأَلَ النَّاسَ فَسَأَلَ النَّاسَ فَقَالَ الْمُغِيْرَةُ بْنُ شُعْبَةَ خَضَرْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الَّلهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَعْطَاهَاالسُّدُسِ فَقَالَ اَبُوْ بَكْرٍ هَلْ مَعَكَ غَيْرُكَ فَقَامَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ الْاَنْصَارِيُّ فَقَالَ مِثْلَ مَا قَالَ الْمُغِيْرَةُ فَأَنْفَذَهُ لَهَا اَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيْق
Artinya : “Dari Qabishah bin Dzu’aib Bahwasanya ia berkata : ketika Abu Bakar ash-Shiddiq didatangi seorang nenek yang menanyakan bagian warisnya, beliau menjawab :”Dalam kitabullah tidak terdapat bagian untukmu, dan sepengetahuan saya dalam sunnah Rasulullah SAW juga tidak ada. Silahkan kemari esok lusa , saya akan menanyakan hal itu kepada orang-orang.” Lalu Abu Bakar menanyakan kepada orang-orang. Diantara yang menjawab adalah al-Mughirah bin Syu’bah, Katanya :”saya pernah menghadap Rasulullah Saw, beliau menentukan bagian seperenam untuk nenek.” Abu Bakar lalu menanyainya : “apakah ketika kamu menghadap Rasulullah Saw kamu bersama orang lain?”. Maka Muhammad bin Maslamah al-Anshari bangkit dari duduknya dan berkata seperti yang dikatakan al-Mughirah. Akhirnya Abu Bakar menetapkan bagian seperenam untuk nenek.”
 Berdasarkan riwayat diatas, pada masa pemerintahan Abu Bakar periwayatan Hadits dilakukan dengan sangat hati-hati, tidak serta-nerta menerima begitu saja riwayat suatu Hadits, sebelum meneliti terlebih dahulu periwayatannya.
Sikap beliau tersebut juga ditunjukkan dengan tindakan kongkrit beliau, yaitu dengan membakar catata-catatan Hadits yang dimilikinya. Disebabkan karena beliau merasa khawatir berbuat salah dalam meriwayatkan Hadits. Tidak heran jika jumlah Hadits yang diriwayatkannya juga tidak banyak. Padahal, jika dilihat dari keadaan atau ukuran beliau bersama Nabi, beliaulah yang paling lama bersama Nabi, mulai dari zaman sebelum hijrah ke Madinah hingga Nabi wafat.
Menurut Syuhudi Ismail, terdapat tiga faktor yang menyebabkan sahabat Abu Bakar tidak banyak meriwayatkan Hadits, yaitu :
a.       Selalu sibuk saat menjabat sebagai khalifah.
b.      Kebutuhan Hadits tidak sebanyak pada zaman sesudahnya.
c.       Jarak waktu antara wafatnya dengan kewafatan Nabi sangat singkat.

Dengan demikian, dapat dimaklumi kalau sekiranya aktifitas periwayatan hadits pada masa Khalifah Abu Bakar masih sangat terbatas dan belum menonjol, karena pada masa ini umat Islam masih dihadapkan oleh adanya beberapa kenyataan yang sangat menyita waktu, berupa pemberontakan-pemberontakan yang dapat membahayakan kewibawaan pemerintah setelah meninggalnya  Rasulullah SAW baik yang datang dari dalam (intern) maupun dari luar (ekstern). Meskipun demikian, kesemuanya tetap dapat diatasi oleh pasukan Abu Bakar dengan baik.

2.      Pada masa Umar bin Khattab
Sikap hati-hati yang dilakukan oleh Abu Bakar juga diikuti oleh Umar bin Khattab. Beliau tidak mau menerima suatu riwayat apabila tidak disaksikan oleh sahabat yang lainnya, untuk membuktikan kebenaran Hadits tersebut benar-benar Nabi SAW pernah mengatakannya. Sebagaimana Hadits dibawah ini :
عَنْ أَبِيْ سَعِيْد الخُدْرِي قَالَ كُنْتُ فِيْ مَجْلِسِ مِنْ مَجَالِسِ اْلأَنْصَارِ إِذْجَاءَ أَبُوْ مُوْسَى كَأَنَّهُ مَذْعُوْرٌ فَقَالَ اسْتَأْذَنْتُ عَلَى عُمَرَ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ فَرَجَعْتُ فَقَالَ مَا مَنَعَكَ قُلْتُ اسْتَأْذَنْتُ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ فَرَجَعْتُ وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الَّلهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنْ أَحَدُكُمْ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ فَقَالَ وَاللهُ لَتُقْيِمَنَّ عَلَيْهِ بِبَيِّنَةٍ أَمِنْكُمْ أَحَدٌ سَمِعَهُ مِنَ الَّنبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَاللهُ لَا يَقُوْمُ مَعَكَ إِلَّا أَصْغَرَ الْقَوْمِ فَكُنْتُ أَصْغَرَ اْلقَوْمِ فَقُمْتُ مَعَهُ فَأَخْبَرْتُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ ذَلِكَ
Artinya : “Abu Sa’id al-Khudry berkata : aku sedang berada di salah satu majelis kaum Anshar. Kemudian datang Abu Musa, seakan-akan sedang merasa kesal, lalu berkata : aku meminta izin bertemu sebanyak tiga kali, tetapi tidak diberi izin. Kemudian aku kembali saja.” Lalu ia berkata : “mengapa engkau tidak jadi masuk?” aku menjawab : “aku telah meminta izin sebanyak tiga kali tetapi tidak diberi izin , sehingga aku kembali.” Rasulullah pernah bersabda : “bila seseorang diantara kamu meminta izin (untuk bertamu), tetapi tidak diizinkan, maka sebaiknya ia kembali saja.’ Lalu Umar berkata : “Demi Allah, hendaknya engkau memberikan saksi atas apa yang kau katakan itu.” Adakah salah seorang di antara kamu yang mendengarnya dari Nabi SAW? Lalu Ubay bin Ka’ab berkata : “demi Allah, tidaklah berdiri bersamamu kecuali yang terkecil di antara kaummu. Aku lah yang terkecil itu. Lalu aku berdiri bersamanya. Aku beri tahu kepada Umar bahwa Nabi SAW memang mengatakan seperti diatas.” (HR. Bukhari)
Bahkan pada masa kekhalifahanya Umar meminta dengan keras supaya menyelidiki riwayat. Tidak membenarkan hingga melarang para sahabat untuk meriwayatkan Hadits, dan menekankan agar para sahabat mengerahkan perhatiaanya untuk menyebarluaskan Al-Qur’an dan mengembangkan kebagusan tajwidnya.
Larangan tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam periwayatan Hadits, dan supaya perhatian mereka terhadap Al-Qur’an tidak terganggu. Karena pada masa itu naskah Al-Qur’an masih sangat terbatas jumlahnya dan belum menyebar ke daerah-daerah kekuasaan Islam.
Menurut ‘Ajjaj al-Khattib, mengutip pernyataan al-Khattib al-Baghdadi, sebab-sebab dilarangnya para sahabat menulis Hadits pada periode awal yaitu :
a.   Kekhawatiran mereka akan diabaikanya Al-Qur’an,
b.  Mayoritas orang Arab saat itu belum faham betul mengenai agama dan belum membudayakan muyawarah bersama kaum ulama.
c. Untuk menghindarkan kekeliruan dalam meriwayatkan Hadits, dan menghalangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan Hadits.

3.      Pada masa Ustman Bin Affan
Pada masa Utsman bin Affan, periwayatan Hadits dilakukan dengan tetap menjaga sikap hati-hati. Hanya saja tidak setegas apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab.
Sikap Utsman tersebut dapat dilihat ketika beliau sedang berkhutbah, meminta kepada para sahabat agar tidak banyak meriwayatkan Hadits yang tidak pernah mereka dengar pada zaman Abu Bakar dan Umar.
Meskipun melalui khutbahnya telah menyampaikan seruan agar tidak banyak meriwayatkan Hadits, ternyata pada zaman ini, kegiatan periwayatan Hadits telah banyak bila dibandingkan dengan kegiatan periwayatan pada zaman dua khalifah sebelumnya. Hal ini dikarenakan pribadi Utsman yang tidak sekeras pribadi Umar dan karena wilayah Islam semakin luas yang mengakibatkan sulitnya pengendalian kegiatan periwayatan Hadits secara ketat.

4.      Pada masa Ali Bin Abi Thalib
Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam meriwayatkan hadits tidak jauh berbeda dengan para khalifah pendahulunya. Artinya, Ali dalam hal ini juga tetap berhati-hati didalam meriwayatkan hadits. Dan diperoleh pula atsar yang menyatakan bahwa Ali r.a tidak menerima hadits  sebelum yang meriwayatkannya itu disumpah. Hanya saja, kepada orang-orang yang benar-benar dipercayainya,  Ali tidak meminta mereka untuk bersumpah.
Dengan demikian, fungsi sumpah dalam periwayatan hadits bagi Ali tidaklah sebagai syarat mutlak keabsahan periwayatan hadits. Sumpah dianggap tidak perlu, apabila orang yang menyampaikan riwayat hadits telah benar-benar diyakini tidak mungkin keliru.
Ali bin Abi Thalib sendiri cukup banyak meriwayatkan hadits Nabi. Hadits yang diriwayatkannya, selain dalam bentuk lisan, juga dalam bentuk tulisan (catatan). Hadits yang berupa catatan, isinya berkisar tentang: [1] hukuman denda (diyat); [2] pembebasan orang Islam yang ditawan oleh orang kafir; dan [3] larangan melakukan hukum (qishash) terhadap orang Islam yang membunuh orang kafir. Dalam Musnad Ahmad, Ali bin Abi Thalib merupakan periwayat hadist yang terbanyak bila dibandingkan dengan ketiga khalifah pendahulunya.

B.      Hadis Pada Masa Sahabat
1.      Menjaga Pesan Rasul SAW
Pada masa menjelang akhir kerasulannya,Rasul berpesan kepada para sahabat agar berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Hadis serta mengajarkannya kepada orang lain, sebagaimana sabdanya: yang artinya,
 Telah aku tinggalkan untuk kalian dua macam, yang tidak akan sesat setelah berpegang kepada keduanya, yaitu kitab Allah (al-Qur’an) dan Sn=unahku (al-Hadis)”. (HR. Malik).  Dan sabdanya pula:
Sampaikanlah dariku walau satu ayat atau satu hadis”
2.      Berhati-hati dalam Meriwayatkan dan Menerima Hadis
Perhatian para sahabat pada masa ini terutama sekali terfokus pada usaha memelihara dan menyebarkan al-Qur’an. Ini terlihat bagaimana al-Qur’an dibukukan pada masa Abu Bakar atas saran Umar bin Khattab. Usaha pembukuan ini diulang juga pada masa Usman bin Affan,sehingga melahirkan Mushaf Usmani.
Kehati-hatian dari usaha membatasi periwayatan yang dilakukan para sahabat,disebabkan karena mereka khawatir terjadinya kekeliruan,yang padahal mereka sadari bahwa hadis merupakan sumber tasri’ setelah al-Qur’an,yang harus dijaga dari kekeliruannya sebagaimana al-Qur’an.
Setelah Rasul wafat Abu Bakar pernah mengumpulkan para sahabat. Kepada mereka,ia berkata : “Kalian meriwayatkan hadis-hadis Rasul SAW yang diperselisihkan orang-orang setelah kalian akan lebih banyak berselisih karenanya. Maka janganlah kalian meriwayatkan hadis(tersebut).

3.      Periwayatan Hadis dengan Lafaz dan Makna
Pembatasan atau penyederhanaan periwayatan hadis,yang ditunjukkan oleh para sahabat dengan sikap kehati-hatiannya,tidak berarti hadis-hadis rasul tidak diriwayatkan.
Ada dua jalan para sahabat dalam meriwayatkan hadis dari Rasul SAW. Pertama, dengan jalan periwayatan lafdzi(redaksinya persis seperti yang disampaikan Rasul) dan kedua, dengan jalan periwayatan maknawi(maknanya saja).

a.      Periwayatan Lafdzi

Periwayatan lafdzi adalah periwayatan hadis yang redaksinya atau matannya persis seperti yang diwurudkan Rasul SAW. Ini hanya bisa dilakukan apabila mereka hafal benar apa yang disabdakan Rasul SAW.

b.      Periwayatan Maknawi

Periwayatan maknawi artinya periwayatan hadis yang matannya tidak persis sama dengan yang di dengarnya dari Rasul SAW,akan tetapi isi atau maknanya tetap terjaga secara utuh,sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasul SAW,tanpa ada perubahan sedikitpun.
Namun para sahabat tetap hati-hati dalam melakukannya. Ibn Mas’ud misalnya,ketika ia meriwayatkan hadis ada istilah-istilah tertentu yang digunakan untuk menguatkan penukilannya,seperti dengan kata: qala Rasul SAW hakadza(Rasul SAW telah bersabda begini),atau nahwan atau qala Rasul SAW qariban min hadza.




BAB III
SIMPULAN
Perkembangan Hadits pada masa pengetatan periwayatan (Ashru Taqlil Riwayat al-Hadits) merupakan periode kedua yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin atau zaman sahabat besar. Pada periode ini para sahabat utamanya Khulafaur Rasyidin menggunakan metode hati-hati dalam periwayatan Hadits, karena dilatarbelakangi oleh kekhawatiran berpaling perhatian umat Islam dari pembukuan/pengkodifikasian Al-Qur’an.
Pada masa menjelang akhir kerasulannya,Rasul berpesan kepada para sahabat agar berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Hadis serta mengajarkannya kepada orang lain, dan beliau berpesan untuk berhati-hati dalam meriwayatkan dan menerima hadits. Pada masa periwayatan ini hadits dengan Lafdzi dan maknawi.










DAFTAR PUSTAKA

Ichwan, Mohammad Nor. 2007. Studi Ilmu Hadist. Semarang: Rasail Media.
Rofi’ah, Khusniati. 2010. Studi Ilmu Hadist. Ponorogo: STAIN PO Press.
Abu Abd. Allah Muhammad ibn Abd Allah Al-Naisaburi. T.th. Kitab Ma’rifat Ulum al-Hadis. Kairo : Maktabah al-Matnabi.
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku. 1999. Ilmu Hadist. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Khathib, A.-M. (1997). 'Ajjaj al- Sunnah Qabla At-Tadwin. Beirut: Dar Al- Fikr.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tutorial Lengkap Agar disetujui Daftar Google Adsense

Sejak membuat BLOGOOBLOK, ratusan sudah postingan yang saya buat. Tidak sedikit diantaranya membahas  Google Adsense . Ini menandakan...