Bab I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dibentuknya suatu negara
tentunya mempunyai tujuan yang jelas. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut
negara pasti memiliki landasan untuk berpijaknya suatu tata pemerintahan. Hal
ini sering disebut sebagai dasar negara. Dasar negara tersebut mengatur pola
tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat warganya secara komprehensif.
Didalam era globalisasi seperti saat ini pemahaman akan nilai nilai dasar negara
kita Pancasila sangat diperlukan guna mencapai tata kehidupan yang baik dan
benar.
Nilai nilai dalam
pancasila, sudah mencakup semua aspek kehidupan seperti nilai nilai keagamaan,
sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Apabila kita mampu memahami nilai - nilai
yang terkandung dalam pancasila dari sila pertama sampai sila kelima dan mampu
mengaplikasikannya dalam kehidupan maka kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara serta proses pembangunan akan berjalan dengan baik. Dan hasilnya pun
dapat dinikmati oleh masyarakat seluruhnya. Dari segi pengaruh peradaban dunia,
apabila kita telah mampu memahami nilai nilai pancasila, kita juga akan mampu
dan bertahan dari pengaruh budaya budaya asing yang sudah mulai banyak merambah
setiap sisi kehidupan kita, apalagi di zaman globalisasi seperti saat ini.
Karena banyak ditemukan kerentanan dilingkungan masyarakat yang sudah terpengaruh oleh budaya asing.
Jelasnya sebelum kita melangkah lebih jauh dalam proses pembangunan baik
pembangunan fisik maupun pembangunan mental, kita harus mengenalkan dan harus
mampu memahami nilai nilai Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan
paradigma pembangunan.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian
pancasila sebagai paradigma pembangunan?
2. Mengapa pancasila dipakai sebagai paradigma pembangunan?
3. Bagaimana pengaruh pancasila terhadap pola kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dalam proses pembangunan?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan
makalah ini sebagai berikut :
1. Untuk
memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Mahasiswa
dapat menambah pengetahuan tentang nilai nilai pancasila dan dapat
diaplikasikan dalam kehidupan sehari hari.
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari
makalah ini adalah :
1. Dengan
memahami nilai nilai Pancasila maka proses kehidupan dalam segala aspek akan
dapat berjalan dengan baik.
2.
Menciptakan masyarakat madani.
BAB
II
ISI
PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila yang
merupakan ideologi dan dasar Negara
Indonesia berasal dari dua kata dalam
bahasa sansakerta, yaitu perintah kesusilaan
yang jumlahnya lima[1].
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Pancasila adalah falsafah negara Republik
Indonesia yang terdiri atas lima sila. Sedangkan kata paradigma berasal
dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma
juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai,
metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu
masyarakat tertentu. Menurut Kamus Bahasa Indonesia Paradigma adalah daftar
semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjungsi dan deklinasi
kata; model dalam teori ilmu pengetahuan;
kerangka dalam berpikir.
Pancasila merupakan suatu paradigma dalam berpikir dan bertindak
masyarakat Indonesia, sehingga Pancasila dijadikan sebagai landasan, acuan,
metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan[2].
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan Indonesia adalah pancasila yang merupakan
kerangka dasar dalam berpikir untuk mengembangkan negara dan bangsa menuju
negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Hakikat
kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu
konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan
pada nilai nilai luhur Pancasila[3]. Pembangunan yang
dilaksanakan adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia berdasarkan
nilai kodrat manusia.
Pembangunan nasional merupakan suatu usaha peningkatan kualitas masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya, pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berketuhanan, berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh dalam segi moral dan etikanya yang sesuai dengan nilai nilai didalam Pancasila.
Pembangunan nasional merupakan suatu usaha peningkatan kualitas masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya, pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berketuhanan, berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh dalam segi moral dan etikanya yang sesuai dengan nilai nilai didalam Pancasila.
Paradigma pembangunan
dijabarkan dalam berbagai budang, diantaranya bidang ekonomi, politik, sosial
budaya, pengetahuan tekonologi, agama, pertahanan keamanan, penegakan hukum.[4]
A. Bidang Ekonomi
Sebagai subjek dan objek pembangunan
ekonomi, maka sistem dan pembangunan ekonomi harus berpijak pada nilai moral yang terkandung di dalam
Pancasila. Khususnya, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas
ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam
humanistis apabila diterapkan akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan, menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu,
sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan[5].
Sistem
ekonomi yang berdasarkan pada Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal
yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain
dan juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak
mengakui kepemilikan individu. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah
sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi ini
bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Pembangunan
ekonomi di Indonesia harus terhindar dari bentuk-bentuk persaingan bebas,
monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan,
ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Oleh karena itu ekonomi harus
mendasarkan pada kemanusiaan, yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan, sehingga
kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan
pada persaingan bebas, monopoli, dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada
manusia, menimbulkan penindasan atas manusia satu sama lain[6].
B. Bidang Politik
Dalam
proses pembangunan masyarakat Indonesia harus ditempatkan sebagai subjek
(pelaku) politik bukan hanya sekadar
objek politik. Apabila manusia ditempatkan sebagai subjek pembangunan, berarti
segi pola pikir (mindset) yang diubah atau diutamakan. Sedangkan apabila
manusia dijadikan sebagai objek terkesan hanya sebagai sasaran, padahal tidak
demikian tujuan pembangunan seharusnya. Bertolak dari kodrat manusia, maka
pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem
politik Indonesia harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
Kekuasaan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem
politik demokrasi bukan sistem politik otoriter. Artinya apapun proses dan
tujuan politik, harus bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Berdasarkan
hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan berdasarkan asas
kerakyatan (sila IV Pancasila)[7].
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik yang didasarkan pada asas-asas
moral dari sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut
sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan,
moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku
politik, subjek dan objek pembangunan tentunya tidak terlepas dari nilai nilai
Pancasila. Demikian juga bagi penyelenggara negara sebagai wakil dari
masyarakatnya tentu harus lebih bermoral sehingga dalam melaksanakan
kewajibannya dapat menghasilkan perilaku politik yang santun, bermoral dan
bermartabat. Dan dapat menghasilkan kebijakan politik yang berkeadilan sosial baik mencakup bidang ekonomi,
politik, sosial, agama, dan budaya.
Di
era globalisasi informasi seperti sekarang ini nilai-nilai sosial politik yang
berdasarkan Pancasila, harus benar benar dijadikan landasan moral bagi masyarakat informasi.
Nilai nilai tersebut adalah:
è nilai
ketuhanan, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berketuhanan. Tidak
atheisme[8](sila
pertama)
nilai
toleransi dan kejujuran, dalam ekhidupan masyarakat sifat mengedepankan
kepentingan umum harus lebih diutamakan dari kepentingan pribadi. Dan sikap
saling menghargai antar sesama dan menjunjung nilai kejujuran. (sila ke dua)
è nilai
komitmen atas keutuhan NKRI, harus ditanamkan kepada seluruh bangsa Indonesia.
Walaupun mempunyai latar belakang
bahasa, budaya, adat istiadat yang berbeda. (sila ketiga).
è nilai
transparasi hukum dan kelembagaan, disetiap sisi kehidupan tata pemerintahan
harus dijalankan secara baik dan benar. (sila keempat).
è nilai
nilai keadilan, hasil pembangunan harus mempunyai azas keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia (sila kelima).
C.
Bidang
Sosial Budaya
Pancasila yang pada hakikatnya bersifat humanistik sebagaimana
tertuang dalam sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab). Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab sebagai mahluk berbudaya.
Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam,
brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia
adil dan beradab[9].
Manusia harus dapat mengembangkan dirinya. Berdasar sila persatuan
Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan
terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah
Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial
berbagai kelompok bangsa Indonesia sangat penting, agar mereka merasa dihargai
dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan begitu pembangunan sosial budaya yang
ada tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan
sosial sesuai dengan sila didalam Pancasila[10].
Masing masing sila didalam Pancasila memiliki makna tersendiri
apabila dilihat dari sudut pandang sosial budaya, yaitu:
(1)
Sila Pertama, menunjukan tidak
satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia
yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Sila Kedua, merupakan nilai
budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa
membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya[11].
(3)
Sila Ketiga, mencerminkan
nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan
nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat[12].
(4)
Sila Keempat, merupakan nilai
budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah[13].
(5)
Sila Kelima, nilai-nilai
keadilan sosial menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa
Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
D. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Guna mencapai
tujuan negara Indonesia sebgaimana tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 bangsa
Indonesia berusaha membangun bangsa agar dapat mengejar ketinggalan dengan
negara lain. Salah satunya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek) pada
hakikatnya merupakan suatu sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan
bermoral[14].
Berdasarkan hal tersebut Pancasila harus menjadi dasar bagi pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Sebagai contohnya sila Persatuan Indonesia,
mengkomplementasikan universalia dan kemanusiaan dalam sila-sila yang lain.
Pengembangan iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk
didalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan iptek hendaknya dapat
mengembangkan rasa nasionalisme. Kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa
sebagai bagian dari umat manusia dunia[15].
E. Bidang Agama
Nilai nilai agama
tidak dapat kita pisahkan dalam menjalani
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengandung nilai nilai yang
sangat mendasar bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di
negara Indonesia. Pembangunan di bidang agama harus didasarkan pada nilai nilai
yang terkandung di dalam Pancasila. Yang perlu diperhatikan dalam pembangunan
di bidang agama adalah:
1. Pengembangan
kehidupan beragama adalah demi terciptanya kehidupan sosial yang saling
menghargai dan menghormati.
2. Memberikan
kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama.
F. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Persatuan
bangsa Indonesia merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Salah satu upaya
agar dapat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa indonesia adalah dengan
adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, pembangunan dalam
bidang pertahanan dan keamanan harus berlandaskan pada nilai-nilai pancasila[16].
Perwujudan nilai-nilai pancasila dapat dilakukan dengan cara:
1. Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada
tujuan demi tercapainya kesejahteraan
hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan
demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara indonesia.
3. Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asasi
manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
4. Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi
terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
G. Bidang
Pembangunan dan Penegakkan Hukum
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada penyelenggara negara saja, tetapi
melibatkan seluruh rakyat Indonesia[17].
Untuk itu partisipasi dan fungsi kontrol penegakan hukum harus selalu didukung sepenuhnya oleh
segenap elemen masyarakat. Karena ironis
jika kita hanya berusaha mempertahankan kesatuan saja, sementara penegakan
hukum tidak ditegakan. Prinsip keadilan hukum dengan mengedepankan persamaan
hak dan kewajiban dimata hukum bagi
seluruh masyarakat akan memudahkan proses penegakan hukum, sehingga hukum
positif benar benar ditegakkan. Keadilan hukum yang bersifat dan berazaskan
keadilan, tentunya tidak terjadi sistem tebang pilih terlebih lagi diskriminasi
terhadap kasus kasus dan proses penegakkan hukum.
Dengan harapan segala tindakan
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dapat diminimalisir. Misalnya
seorang penegak hukum sudah sepatutnya menegakkan hukum dengan benar dan tidak
sepatutnya hukum diperjualbelikan dengan dalih apapun. Kejanggalan dan
ketidakadilan dalam hasil keputusan hakim saat ini masih dirasa banyak , hal
ini bukan karena lemahnya hukum namun karena lemahnya para pelaksana penegak
hukum, mulai dari proses penyelidikan sampai vonis sebagai keputusan akhir.
Untuk itu pemahanan nilai-nilai
pancasila seharusnya sudah ditanamakan sejak dini terlebih lagi bagi calon
penegak hukum bukan lagi dengan uang
untuk dapat menempati posisi tertentu. Namunkeberanian atas dasar kemanusiaan
haruslah ditegakkan. Atas dasar
tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikutsertakan seluruh
komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat
semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional
lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai
pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam
kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan
tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung didalam Pancasila.Dan
dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan
atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi
produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan
rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
BAB
III
ANALISIS
DAN KOMENTAR
Pancasila sebagai
pradigma pembangunan masih belum banyak dihayati dan dimengerti oleh sebagian
besar masyarakat, tidak terkecuali para pelaku dan penyelenggara pemerintahan.
Hal itu terlihat dari setiap hasil pembangunan di Indonesia pasca reformasi
ternyata masih banyak ditemukan penyimpangan. Apakah karena fungsi kontrol DPR
yang kurang efektif atau memang pelaksananya yang masih belum memahami kalau yang dikelola
adalah uang rakyat. Demikian juga lingkungan masyarakat masih sering terjadi
gesekan dan konflik walaupun penyebabnya tidak terlalu berarti, namun karena
sikap dan perilakunya masih didominasi
emosi, maka terjadilah konflik. Semestinya hal tersebut dapat
diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau melalui proses hukum.
Dari berbagai
permasalahan yang sering terjadi, baik di lingkungan masyarakat maupun didalam
lingkungan dalam proses pembangunan, semestinya hal seperti ini tidak terjadi.
Untuk mengantisipasi
terjadinya penyimpangan disegala aspek, maka pemerintah dalam hal ini perlu
memikirkan masyarakatnya untuk lebih memahami nilai nilai pancasila. Karena
didalam pancasila itu sendiri sudah mengatur segala aspek kehidupan, berbangsa
dan bernegara.
Apa yang pernah dilakukan
pemerintah pada masa lalu, seperti pemahaman pancasila melalui P4 (pedoman
penghayatan dan pengamalan pancasila) perlu untuk diterapkan kembali dengan
lebih efektif dan disesuaikan dengan perkembangan kehidupan saat ini.
BAB
IV
KESIMPULAN
Pancasila
paradigma pembangunan, memiliki arti bahwa Pancasila berisi anggapan-anggapan
dasar yang menjadi kerangka keyakinan dan berfungsi sebagai pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Yang meliputi bidang :
1.
Ekonomi
2.
Politik
3.
Sosial budaya
4.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
5.
Agama
6.
Pertsahanan keamanan
7.
Pembangunan penegakan hukum
Apabila Pancasila benar
benar dijadikan kerangka keyakinan oleh kita dalam berbagai aspek, terutama
dalam proses pembangunan maka hasilnay akan lebih baik, dan hasilnya pun dapat
dirasakan oleh masyarakat seluruh Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Almarsudi Subandi, Pancasila dan UUD 1945 dalam
paradigm reformasi, Bogor, PT Rajagrafindo Persada, 2003.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma
,2010.
Saepulloh Aep, Tarsono,Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi Islam, Bandung,
BatikPres, 2011.
Suprapto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Bumi
Aksara, 2007.
Yudianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung, M2S,
2001.
[1] Tarsono,
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi Islam, (Bandung : Batic Press, 2011), hal. 111
[8] SubandiMarsudi,
Pancasila dan UUD ’45 dalam Paradigma
Reformasi, (Jakarta:Raja Grafindo, 2012), hal. 51
[10] ibid
[11] SubandiMarsudi,
Pancasila dan UUD ’45 dalam Paradigma
Reformasi, (Jakarta:Raja Grafindo, 2012), hal. 53
[12] Ibid, hal. 55
[13] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta : PARADIGMA, 2010
), hal. 83
[17] Ibid, hal 244
Tidak ada komentar:
Posting Komentar