Kamis, 05 Maret 2015

Makalah Pancasila Sebagai Pradigma Pembangunan



Bab I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dibentuknya suatu negara tentunya mempunyai tujuan yang jelas. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut negara pasti memiliki landasan untuk berpijaknya suatu tata pemerintahan. Hal ini sering disebut sebagai dasar negara. Dasar negara tersebut mengatur pola tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat warganya secara komprehensif. Didalam era globalisasi seperti saat ini pemahaman akan nilai nilai dasar negara kita Pancasila sangat diperlukan guna mencapai tata kehidupan yang baik dan benar.

Nilai nilai dalam pancasila, sudah mencakup semua aspek kehidupan seperti nilai nilai keagamaan, sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Apabila kita mampu memahami nilai - nilai yang terkandung dalam pancasila dari sila pertama sampai sila kelima dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan maka kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara serta proses pembangunan akan berjalan dengan baik. Dan hasilnya pun dapat dinikmati oleh masyarakat seluruhnya. Dari segi pengaruh peradaban dunia, apabila kita telah mampu memahami nilai nilai pancasila, kita juga akan mampu dan bertahan dari pengaruh budaya budaya asing yang sudah mulai banyak merambah setiap sisi kehidupan kita, apalagi di zaman globalisasi seperti saat ini. Karena banyak ditemukan kerentanan dilingkungan masyarakat  yang sudah terpengaruh oleh budaya asing. Jelasnya sebelum kita melangkah lebih jauh dalam proses pembangunan baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental, kita harus mengenalkan dan harus mampu memahami nilai nilai Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan paradigma pembangunan.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pancasila sebagai paradigma pembangunan?
2.      Mengapa pancasila dipakai sebagai paradigma pembangunan?
3.      Bagaimana pengaruh pancasila terhadap pola kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam proses pembangunan?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.      Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang nilai nilai pancasila dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari hari.

1.4  Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah :
1.      Dengan memahami nilai nilai Pancasila maka proses kehidupan dalam segala aspek akan dapat berjalan dengan baik.
2.      Menciptakan masyarakat madani.












BAB II
ISI
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Pancasila yang merupakan  ideologi dan dasar Negara Indonesia berasal dari dua kata  dalam bahasa sansakerta,  yaitu perintah kesusilaan yang jumlahnya lima[1]. Menurut Kamus Bahasa Indonesia Pancasila adalah falsafah negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila. Sedangkan kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Menurut Kamus Bahasa Indonesia Paradigma adalah daftar semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjungsi dan deklinasi kata; model dalam teori ilmu pengetahuan;  kerangka dalam berpikir.
Pancasila merupakan suatu  paradigma dalam berpikir dan bertindak masyarakat Indonesia, sehingga Pancasila dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan[2].
Pancasila sebagai paradigma pembangunan Indonesia adalah pancasila yang merupakan kerangka dasar dalam berpikir untuk mengembangkan negara dan bangsa menuju negara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional harus mendasarkan pada nilai nilai luhur Pancasila[3]. Pembangunan yang dilaksanakan adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia berdasarkan nilai kodrat manusia.
Pembangunan nasional merupakan suatu usaha peningkatan kualitas masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya,  pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berketuhanan, berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh dalam segi moral dan etikanya yang sesuai dengan nilai nilai didalam Pancasila.
Paradigma pembangunan dijabarkan dalam berbagai budang, diantaranya bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pengetahuan tekonologi, agama, pertahanan keamanan, penegakan hukum.[4]
A.    Bidang Ekonomi
Sebagai subjek dan objek pembangunan ekonomi, maka sistem dan pembangunan ekonomi harus berpijak  pada nilai moral yang terkandung di dalam Pancasila. Khususnya, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis apabila diterapkan akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan, menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan[5].
Sistem ekonomi yang berdasarkan pada Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain dan juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi ini bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Pembangunan ekonomi di Indonesia harus terhindar dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Oleh karena itu ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan, yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan, sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli, dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, menimbulkan penindasan atas manusia satu sama lain[6].
B.     Bidang Politik
Dalam proses pembangunan masyarakat Indonesia harus ditempatkan sebagai subjek (pelaku)  politik bukan hanya sekadar objek politik. Apabila manusia ditempatkan sebagai subjek pembangunan, berarti segi pola pikir (mindset) yang diubah atau diutamakan. Sedangkan apabila manusia dijadikan sebagai objek terkesan hanya sebagai sasaran, padahal tidak demikian tujuan pembangunan seharusnya. Bertolak dari kodrat manusia, maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan sistem politik otoriter. Artinya apapun proses dan tujuan politik, harus bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Berdasarkan hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan berdasarkan asas kerakyatan (sila IV Pancasila)[7]. Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik yang didasarkan pada asas-asas moral dari sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, subjek dan objek pembangunan tentunya tidak terlepas dari nilai nilai Pancasila. Demikian juga bagi penyelenggara negara sebagai wakil dari masyarakatnya tentu harus lebih bermoral sehingga dalam melaksanakan kewajibannya dapat menghasilkan perilaku politik yang santun, bermoral dan bermartabat. Dan dapat menghasilkan kebijakan politik yang  berkeadilan sosial baik mencakup bidang ekonomi, politik, sosial, agama, dan budaya.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini nilai-nilai sosial politik yang berdasarkan Pancasila, harus benar benar dijadikan  landasan moral bagi masyarakat informasi. Nilai nilai tersebut adalah:
è nilai ketuhanan, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berketuhanan. Tidak atheisme[8](sila pertama)
nilai toleransi dan kejujuran, dalam ekhidupan masyarakat sifat mengedepankan kepentingan umum harus lebih diutamakan dari kepentingan pribadi. Dan sikap saling menghargai antar sesama dan menjunjung nilai kejujuran. (sila ke dua)
è nilai komitmen atas keutuhan NKRI, harus ditanamkan kepada seluruh bangsa Indonesia. Walaupun  mempunyai latar belakang bahasa, budaya, adat istiadat yang berbeda. (sila ketiga).
è nilai transparasi hukum dan kelembagaan, disetiap sisi kehidupan tata pemerintahan harus dijalankan secara baik dan benar. (sila keempat).
è nilai nilai keadilan, hasil pembangunan harus mempunyai azas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima).
C.    Bidang Sosial Budaya
Pancasila yang pada hakikatnya bersifat humanistik sebagaimana tertuang dalam sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab). Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab sebagai mahluk berbudaya. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab[9].
Manusia harus dapat mengembangkan dirinya. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sangat penting, agar mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan begitu pembangunan sosial budaya yang ada tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial sesuai dengan sila didalam Pancasila[10].
Masing masing sila didalam Pancasila memiliki makna tersendiri apabila dilihat dari sudut pandang sosial budaya, yaitu:
(1)               Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2)               Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya[11].
(3)               Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat[12].
(4)               Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah[13].
(5)               Sila Kelima, nilai-nilai keadilan sosial menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

D.    Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Guna mencapai tujuan negara Indonesia sebgaimana tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia berusaha membangun bangsa agar dapat mengejar ketinggalan dengan negara lain. Salah satunya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan  teknologi (iptek) pada hakikatnya merupakan suatu sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral[14]. Berdasarkan hal tersebut Pancasila harus menjadi dasar bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai contohnya sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan kemanusiaan dalam sila-sila yang lain. Pengembangan iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk didalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme. Kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia dunia[15].


E.     Bidang Agama
Nilai nilai agama tidak dapat kita pisahkan dalam menjalani  kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengandung nilai nilai yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia untuk hidup  secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Pembangunan di bidang agama harus didasarkan pada nilai nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Yang perlu diperhatikan dalam pembangunan di bidang agama adalah:
1.   Pengembangan kehidupan beragama adalah demi terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan menghormati.
2.   Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama.

F.     Bidang Pertahanan dan Keamanan
Persatuan bangsa Indonesia merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Salah satu upaya agar dapat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa indonesia adalah dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan harus berlandaskan pada nilai-nilai pancasila[16]. Perwujudan nilai-nilai pancasila dapat dilakukan dengan cara:
1.   Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan  hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara indonesia.
3.   Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asasi manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
4.   Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.





G.    Bidang Pembangunan dan Penegakkan Hukum
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab penegakan hukum tidak hanya bertumpu  pada penyelenggara negara saja, tetapi melibatkan seluruh rakyat Indonesia[17]. Untuk itu partisipasi dan fungsi kontrol penegakan  hukum harus selalu didukung sepenuhnya oleh segenap elemen masyarakat.  Karena ironis jika kita hanya berusaha mempertahankan kesatuan saja, sementara penegakan hukum tidak ditegakan. Prinsip keadilan hukum dengan mengedepankan persamaan hak dan kewajiban dimata hukum  bagi seluruh masyarakat akan memudahkan proses penegakan hukum, sehingga hukum positif benar benar ditegakkan. Keadilan hukum yang bersifat dan berazaskan keadilan, tentunya tidak terjadi sistem tebang pilih terlebih lagi diskriminasi terhadap kasus kasus dan proses penegakkan hukum.
Dengan harapan segala tindakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dapat diminimalisir. Misalnya seorang penegak hukum sudah sepatutnya menegakkan hukum dengan benar dan tidak sepatutnya hukum diperjualbelikan dengan dalih apapun. Kejanggalan dan ketidakadilan dalam hasil keputusan hakim saat ini masih dirasa banyak , hal ini bukan karena lemahnya hukum namun karena lemahnya para pelaksana penegak hukum, mulai dari proses penyelidikan sampai vonis sebagai keputusan akhir. Untuk itu pemahanan  nilai-nilai pancasila seharusnya sudah ditanamakan sejak dini terlebih lagi bagi calon penegak hukum  bukan lagi dengan uang untuk dapat menempati posisi tertentu. Namunkeberanian atas dasar kemanusiaan haruslah ditegakkan.  Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikutsertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung didalam Pancasila.Dan dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).


















BAB III
ANALISIS DAN KOMENTAR

Pancasila sebagai pradigma pembangunan masih belum banyak dihayati dan dimengerti oleh sebagian besar masyarakat, tidak terkecuali para pelaku dan penyelenggara pemerintahan. Hal itu terlihat dari setiap hasil pembangunan di Indonesia pasca reformasi ternyata masih banyak ditemukan penyimpangan. Apakah karena fungsi kontrol DPR yang kurang efektif atau memang pelaksananya yang  masih belum memahami kalau yang dikelola adalah uang rakyat. Demikian juga lingkungan masyarakat masih sering terjadi gesekan dan konflik walaupun penyebabnya tidak terlalu berarti, namun karena sikap dan perilakunya masih didominasi  emosi, maka terjadilah konflik. Semestinya hal tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau melalui proses hukum.
Dari berbagai permasalahan yang sering terjadi, baik di lingkungan masyarakat maupun didalam lingkungan dalam proses pembangunan, semestinya hal seperti ini tidak terjadi.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan disegala aspek, maka pemerintah dalam hal ini perlu memikirkan masyarakatnya untuk lebih memahami nilai nilai pancasila. Karena didalam pancasila itu sendiri sudah mengatur segala aspek kehidupan, berbangsa dan bernegara.
Apa yang pernah dilakukan pemerintah pada masa lalu, seperti pemahaman pancasila melalui P4 (pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila) perlu untuk diterapkan kembali dengan lebih efektif dan disesuaikan dengan perkembangan kehidupan saat ini.





BAB IV
KESIMPULAN
Pancasila paradigma pembangunan, memiliki arti bahwa Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang menjadi kerangka keyakinan dan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Yang meliputi bidang :
1.      Ekonomi
2.      Politik
3.      Sosial budaya
4.      Ilmu pengetahuan dan teknologi
5.      Agama
6.      Pertsahanan keamanan
7.      Pembangunan penegakan hukum
Apabila Pancasila benar benar dijadikan kerangka keyakinan oleh kita dalam berbagai aspek, terutama dalam proses pembangunan maka hasilnay akan lebih baik, dan hasilnya pun dapat dirasakan oleh masyarakat seluruh Indonesia.











DAFTAR PUSTAKA
Almarsudi Subandi, Pancasila dan UUD 1945 dalam paradigm reformasi, Bogor, PT Rajagrafindo Persada, 2003.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma ,2010.
Saepulloh Aep, Tarsono,Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam,  Bandung, BatikPres, 2011.
Suprapto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Bumi Aksara, 2007.
Yudianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung, M2S, 2001.






[1] Tarsono, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam, (Bandung : Batic Press, 2011), hal. 111
[2] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta : PARADIGMA, 2010 ), hal.228
[3] Ibid,hal. 227
[4] Ibid, hal.228
[5] Ibid, hal. 231
[6] Ibid
[7] Ibid,  hal. 230
[8] SubandiMarsudi, Pancasila dan UUD ’45 dalam Paradigma Reformasi, (Jakarta:Raja Grafindo, 2012), hal. 51
[9] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta : PARADIGMA, 2010 ), hal.232
[10] ibid
[11] SubandiMarsudi, Pancasila dan UUD ’45 dalam Paradigma Reformasi, (Jakarta:Raja Grafindo, 2012), hal. 53
[12] Ibid, hal. 55
[13] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta : PARADIGMA, 2010 ), hal. 83
[14] Ibid, hal. 228
[15] Ibid, hal. 229
[16] Ibid, hal. 233
[17] Ibid, hal 244

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tutorial Lengkap Agar disetujui Daftar Google Adsense

Sejak membuat BLOGOOBLOK, ratusan sudah postingan yang saya buat. Tidak sedikit diantaranya membahas  Google Adsense . Ini menandakan...