BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Konstitusi merupakan “pembatas kekuasaan”
dan acuan atau tameng utama dalam pergerakan bernegara. Semua tatanan dan pola
kehidupan politik, kesejahteraan rakyat, ekonomi yang baik, keadilan hukum,
keamanan masyarakat, serta aspek-aspek Hak Asasi Manusis (HAM) dan persatuan
dan kesatuan bangsa dimulai dan dikontruksikan dalam konstitusi.
Maka dari itu, konstitusi merupakan suatu
hal yang sangat urgen artinya aturan
aturan dalam konstitusi harus kuat dan tidak boleh diubah-ubah berdasarkan
waktu jangka pendek yang sifatnya sesaat.
Dalam makalah ini, akan dikaji tentang apa
itu konstitusi, peranan, tujuan, dan fungsi dari konstitusi itu sendiri, serta
sejarah dari konstitusi.
1.2.
Perumusan
Masalah
1.2.1.
Apa yang di maksud dengan
konstitusi?
1.2.2.
Apa saja fungsi, sifat,
kedudukan, dan tujuan dari konstitusi ?
1.2.3.
Konstitusi apa saja yang
pernah berlaku di Indonesia beserta perkembangannya?
1.2.4.
Bagaimana mekanisme
perubahan konstitusi di Indonesia?
1.2.5.
Apa saja tujuan
dilakukannya perubahan konstitusi di Indonesia?
1.3.
Tujuan
1.3.1.
Mengetahui pengertian Konstitusi.
1.3.2.
Mengetahui fungsi, sifat,
kedudukan, dan tujuan dari konstitusi.
1.3.3.
Mengetahui konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia beserta perkembangannya.
1.3.4.
Mengetahui mekanisme
perubahan konstitusi di Indonesia mengetahui tujuan dilakukannya perubahan
konstitusi di Indonesia.
1.4.
Manfaat
Manfaat bagi pembaca dari makalah ini
adalah pembaca dapat memahami pengertian konstitusi. Dimana di dalamnya
terkandung fungsi, sifat, kedudukan dan tujuan dari konstitusi. Selain itu,
dapat pula mengetahui konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia beserta
perkambangannya. Mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia begitu juga tujuan
dilakukannya perubahan konstitusi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi: 1. segala ketentuan dan aturan tentang
ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb); 2undang-undang dasar suatu negara (Kamus Besar Bahasa
Indonesia).
Istilah
konstitusi berasal dari dari bahasa Perancis dari kata “constituer” yang berarti membentuk, maksudnya ialah pembentukan
suatu Negara. Dari bahasa Inggris constitution
artinya hukum dasar. Istilah undang-undang dasar terjemahan dari bahasa Belanda
“grondwet” grond berarti tanah/dasar dan wet
artinya undang-undang.
F.Lassale
membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu:
1.
Pengertian sosiologis atau politis; konstitusi adalah konstitusi
faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi
menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan antar raja, parlemen,
kabinet, parpol, pressure group dan
lain-lain.
2.
Pengertian yuridis; konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua
bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Konstitusi/UUD
merupakan suatu dokumen bagi negara yaitu sebagai:
1.
Dokumen nasional. Artinya mempunyai sebuah konstitusi hendak ditujukan
kepada dunia luar tentang Negara sendiri.
2.
Dokumen politik dan hukum. Artinya konstitusi merupakan alat untuk
pembentukan sistem politik dan sistem hukum negara sendiri.
3.
Sertifikat (piagam) kelahiran negara. Artinya konstitusi merupakan tanda
kedewasaan rakyat dan bangsa dan tanda kemerdekaan (Sri Soemantri: 2001).
UUD/Konstitusi
bukan syarat mutlak untuk adanya negara yang baik, tapi dalam kehidupan negara
modern sekarang perlu adanya UUD/konstitusi. Dengan adanya UUD/konstitusi penguasa
dan rakyat/warga negara dapat dengan mudah mengetahui sistem ketatanegaraannya
yang digambarkan dalam aturan/ketentuan-ketentuan pokok yang termuat di
dalamnya.
2.2.
Fungsi, Sifat,
Kedudukan, dan Tujuan Konstitusi
2.2.1.
Fungsi Konstitusi
Pada
hakikatnya konstitusi/UUD pengendalian atau pembatasan kekuasaan dalam negara.
Fungsi konstitusi/UUD menurut Jimly Asshiddiqie,
ialah:
a.
Fungsi penentu dan pembatas organ negara.
b.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
c.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga
negara.
d.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun
kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
e.
Fungsi penyalur dan pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli
(yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
f.
Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol
of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation), serta sebagai center of ceremony.
g.
Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik,
maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
h.
Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
2.2.2.
Sifat Konstitusi.UUD
Dilihat dari perubahannya ada dua yakni:
a.
Rigid/kaku apabila untuk melakukan perubahan harus melalui prosedur yang
sulit.
b.
Fleksibel apabila prosedur perubahan konstitusi/UUD sama dengan prosedur
perubahan UU.
Dilihat
dari isi/pasal UUD ada dua:
a.
UUD yang lengkap dengan banyak pasal.
b.
UUD yang sedikit pasal/kurang lengkap.
Macam-macam/sifat-sifat
konstitusi menurut K.C.Wheare
a.
Konstitusi tertulis dan bukan konstitusi tertulis.
b.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid.
c.
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.
d.
Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem
pemerintahan parlementer.
2.2.3.
Kedudukan UUD/konstitusi bagi suatu negara
a.
Sebagai hukum dasar.
b.
Sebagai peraturan hukum tertinggi.
2.2.4.
Tujuan dari konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2.3.
Konstitusi
yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Perkembangannya
2.3.1.
UUD 45 (UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Pada
periode ini saat negara kita menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945 belum mempunyai UUD. Baru sehari selepas tanggal 17 Agustus 1945 yaitu
pada tangal 18 Agustus 1945 barulah memiliki UUD yang telah disusun sejak
BPUPKI.
Ada
pelanggaran konstitusi yang lain pada masa ini yaitu pelanggaran pada pasal 3
ayat (2) UUD 1945 “salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD, sehingga
kongklusinya UUD pada masa ini bukan ditetapkan oleh MPR melainkan PPKI
sehingga tidak bisa lain sifatnya adalah sementara. (Moh. Kusnardi, dkk., 1988:
92)
2.3.2.
Konstitusi RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Pada
periode ini Indonesia mengalami agresi militer Belanda yang mengharuskan
mengubah bentuk negara yang bermodel Presidensil menjadi model pemerintahan
Parlementer. UUD 1945 lalu berubah menjadi UUD RIS (Undang-undang Republik
Indonesia Serikat) pada Konfrensi Meja Bundar (KMB).
Kabinet
RIS merasa tidak puas dengan persetujuan atas KMB (Konfrensi Meja Bundar)
karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa yaitu kesatuan bangsa Indonesia
dalam naungan Negara Kesatuan. Setelah terbentuknya negara kesatuan tersebut
maka mulailah melakukan perubahan terhadap konstitusi RIS (Moh. Kusnardi, dkk.,
1988: 100-103).
2.3.3.
UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)
UUD RIS
merupakan paksaan dari Belanda dan bersifat sementara maka Soekarno dan para
Tokoh Bangsa berkumpul kembali untuk merumuskan kembali secara baik UUD yang
terbaik. Proses peralihan ini mengharuskan mengganti terlebih dahulu UUD RIS
dengan UUDS 1950 yang bersifat sementara dan mengatur tentang pembubaran RIS
menjadi RI.
2.3.4.
UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)
Pada
masa ini terdapat dua masa, yaitu orde lama dan orde baru. Namun, kedua masa
tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada
zaman Orde baru, Soeharto menggunakan penjelasan UUD sebagai alat untuk
mengkontrol pola pikir bangsa sehingga menjadi kendaraan kekuasaan rezim Orde
baru.
2.3.5.
UUD45 Amandemen (berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang)
Runtuhnya masa Orde baru membuat rakyat Indonesia
tidak mengsakralkan kembali UUD 1945 sebagai kitab suci yang lalu terjadi
amandemen sebanyak 4 kali setelah runtuhnya rezim soeharto (1998).
2.4.
Mekanisme
Perubahan Konstitusi/UUD di Indonesia
Mekanisme perubahan UUD 1945 termasuk
rigid/dengan prosedur yang lebih sulit dibandingkan dengan mengubah
undang-undang biasa.
Mekanisme perubahan diatur dalam pasal 37 UUD
1945, yakni:
a.
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam siding MPR
apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
b.
Setiap usul perubahan pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjuk
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c.
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, siding MPR dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d.
Putusan untuk mengubah UUD dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
e.
Khusus tentang bentuk NKRI tidak dapat silakukan perubahan.
2.5.
Tujuan Dilakukannya
Perubahan Konstitusi/UUD
Tujuan dilakukan perubahan terhadap UUD 1945
adalah:
1.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih
mantap dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945
yang berdasarkan pancasila dalam wadah NKRI.
2.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan
rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan
paham demokrasi.
3.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar
sesuai dengan paham HAM dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan
syarat mutlak bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
4.
Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem checks and ballace yang lebih ketat dan
transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga baru untuk mengakomodasi
perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
5.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan
kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan
bangsa, menegakkan etika, moral solidaritas bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan
mewujudkan negara kesejahteraan.
6.
Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan yang sangat penting bagi
eksistensi dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan
wilayah negara dan pemilihan umum.
7.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai
perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara sekaligus
mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.
(Fatmawati,2010)
BAB
III
ANALISIS
DAN KOMENTAR
Berlakunya kembali UUD 45 yang sudah
di-Amandemen, setelah melewati proses 3 periode perubahan konstitusi seharusnya
Indonesia kembali kepada cita-citanya seperti yang diinginkan para pahlawan
terdahulu. Yaitu negara yang damai dan sejahtera, karena konstitusi/UUD yang
diberlakukan saat ini adalah hasil amandemen UUD pada zaman UUD 45 periode
pertama dimana peran dan harapan para pahlawan yang terkandung dalam UUD ini.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 45
yang sudah di-Amandemen, diharapkan dapat membuat Indonesia menjadi negara yang
seperti dicita-citakan oleh para pahlawan, pemimpin terdahulu dan umumnya
dicita-citakan oleh rakyat sendiri. Walaupun ada beberapa pemimpin yang dengan
tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan amanat yang telah rakyat berikan
kepada mereka.
BAB
IV
KESIMPULAN
Konstitusi adalah suatu peraturan
tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi kerangka dan tugas-tugas pokok pemerintahan suatu negara dan
memiliki sifat politis, sosiologis, dan yuridis.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945,
Indonesia sudah menggunakan lima konstitusi, yaitu: UUD 45 (periode pertama 18
Agustus 1945-27 Desember 1949), Konstitusi RIS (Periode 27 Desember 1949- 17
Agustus 1950), UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959), UUD 45 (periode ke
dua 5 juli 1959-1999), dan UUD45 Amandemen (berlaku 19 Oktober 1999- sampai
sekarang).
DAFTAR
PUSTAKA
·
Martini. 2013. “Pendidikan
Kewarganegaraan”. Jakarta: Hartomo Media Pustaka.
·
http://waki14.blogspot.com/2011/12/tujuan-dan-fungsi-konstitusi.html. Pada tangggal 21 September 2013 pukul
0.46 WIB
·
http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/09/sejarah-singkat-konstitusi-indonesia/. Pada tanggal 21 September 2013 pukul
1.12 WIB
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945.
Pada tanggal 21 September 2013 pukul 1.41 WIB.
·
Moh. Kusnardi dan
Harmaily Ibrahim. 1988. “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia”. Jakarta : CV
Sinar Bakti.
·
Soemantri,
Sri. 2001. “Undang-Undang Dasar 1945: Kekosongan Politik Hukum Makro”. Jakarta:
Citra Aditya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar