Kamis, 05 Maret 2015

Makalah Konstitusi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang Masalah
Konstitusi merupakan “pembatas kekuasaan” dan acuan atau tameng utama dalam pergerakan bernegara. Semua tatanan dan pola kehidupan politik, kesejahteraan rakyat, ekonomi yang baik, keadilan hukum, keamanan masyarakat, serta aspek-aspek Hak Asasi Manusis (HAM) dan persatuan dan kesatuan bangsa dimulai dan dikontruksikan dalam konstitusi.
Maka dari itu, konstitusi merupakan suatu hal yang sangat urgen  artinya aturan aturan dalam konstitusi harus kuat dan tidak boleh diubah-ubah berdasarkan waktu jangka pendek yang sifatnya sesaat.
Dalam makalah ini, akan dikaji tentang apa itu konstitusi, peranan, tujuan, dan fungsi dari konstitusi itu sendiri, serta sejarah dari konstitusi.

1.2.         Perumusan Masalah
1.2.1.      Apa yang di maksud dengan konstitusi?
1.2.2.      Apa saja fungsi, sifat, kedudukan, dan tujuan dari konstitusi ?
1.2.3.      Konstitusi apa saja yang pernah berlaku di Indonesia beserta perkembangannya?
1.2.4.      Bagaimana mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia?
1.2.5.      Apa saja tujuan dilakukannya perubahan konstitusi di Indonesia?

1.3.         Tujuan
1.3.1.      Mengetahui pengertian Konstitusi.
1.3.2.      Mengetahui fungsi, sifat, kedudukan, dan tujuan dari konstitusi.
1.3.3.      Mengetahui konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia beserta perkembangannya.
1.3.4.      Mengetahui mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia mengetahui tujuan dilakukannya perubahan konstitusi di Indonesia.

1.4.         Manfaat
Manfaat bagi pembaca dari makalah ini adalah pembaca dapat memahami pengertian konstitusi. Dimana di dalamnya terkandung fungsi, sifat, kedudukan dan tujuan dari konstitusi. Selain itu, dapat pula mengetahui konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia beserta perkambangannya. Mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia begitu juga tujuan dilakukannya perubahan konstitusi di Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1.         Pengertian Konstitusi
Konstitusi: 1. segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dsb); 2undang-undang dasar suatu negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Istilah konstitusi berasal dari dari bahasa Perancis dari kata “constituer” yang berarti membentuk, maksudnya ialah pembentukan suatu Negara. Dari bahasa Inggris constitution artinya hukum dasar. Istilah undang-undang dasar terjemahan dari bahasa Belanda “grondwetgrond berarti tanah/dasar dan wet artinya undang-undang.
F.Lassale membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu:
1.      Pengertian sosiologis atau politis; konstitusi adalah konstitusi faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan antar raja, parlemen, kabinet, parpol, pressure group dan lain-lain.
2.      Pengertian yuridis; konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Konstitusi/UUD merupakan suatu dokumen bagi negara yaitu sebagai:
1.      Dokumen nasional. Artinya mempunyai sebuah konstitusi hendak ditujukan kepada dunia luar tentang Negara sendiri.
2.      Dokumen politik dan hukum. Artinya konstitusi merupakan alat untuk pembentukan sistem politik dan sistem hukum negara sendiri.
3.      Sertifikat (piagam) kelahiran negara. Artinya konstitusi merupakan tanda kedewasaan rakyat dan bangsa dan tanda kemerdekaan (Sri Soemantri: 2001).
UUD/Konstitusi bukan syarat mutlak untuk adanya negara yang baik, tapi dalam kehidupan negara modern sekarang perlu adanya UUD/konstitusi. Dengan adanya UUD/konstitusi penguasa dan rakyat/warga negara dapat dengan mudah mengetahui sistem ketatanegaraannya yang digambarkan dalam aturan/ketentuan-ketentuan pokok yang termuat di dalamnya.

2.2.         Fungsi, Sifat, Kedudukan, dan Tujuan Konstitusi
2.2.1.      Fungsi Konstitusi
Pada hakikatnya konstitusi/UUD pengendalian atau pembatasan kekuasaan dalam negara.
Fungsi konstitusi/UUD menurut Jimly Asshiddiqie, ialah:
a.       Fungsi penentu dan pembatas organ negara.
b.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
c.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
d.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
e.       Fungsi penyalur dan pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
f.       Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation), serta sebagai center of ceremony.
g.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik, maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
h.      Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
2.2.2.      Sifat Konstitusi.UUD
Dilihat dari perubahannya ada dua yakni:
a.       Rigid/kaku apabila untuk melakukan perubahan harus melalui prosedur yang sulit.
b.      Fleksibel apabila prosedur perubahan konstitusi/UUD sama dengan prosedur perubahan UU.
Dilihat dari isi/pasal UUD ada dua:
a.       UUD yang lengkap dengan banyak pasal.
b.      UUD yang sedikit pasal/kurang lengkap.
Macam-macam/sifat-sifat konstitusi menurut K.C.Wheare
a.       Konstitusi tertulis dan bukan konstitusi tertulis.
b.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid.
c.       Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.
d.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
2.2.3.      Kedudukan UUD/konstitusi bagi suatu negara
a.       Sebagai hukum dasar.
b.      Sebagai peraturan hukum tertinggi.
2.2.4.      Tujuan dari konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

2.3.            Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Perkembangannya
2.3.1.      UUD 45 (UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Pada periode ini saat negara kita menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 belum mempunyai UUD. Baru sehari selepas tanggal 17 Agustus 1945 yaitu pada tangal 18 Agustus 1945 barulah memiliki UUD yang telah disusun sejak BPUPKI.
Ada pelanggaran konstitusi yang lain pada masa ini yaitu pelanggaran pada pasal 3 ayat (2) UUD 1945 “salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD, sehingga kongklusinya UUD pada masa ini bukan ditetapkan oleh MPR melainkan PPKI sehingga tidak bisa lain sifatnya adalah sementara. (Moh. Kusnardi, dkk., 1988: 92)

2.3.2.      Konstitusi RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Pada periode ini Indonesia mengalami agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara yang bermodel Presidensil menjadi model pemerintahan Parlementer. UUD 1945 lalu berubah menjadi UUD RIS (Undang-undang Republik Indonesia Serikat) pada Konfrensi Meja Bundar (KMB).
Kabinet RIS merasa tidak puas dengan persetujuan atas KMB (Konfrensi Meja Bundar) karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa yaitu kesatuan bangsa Indonesia dalam naungan Negara Kesatuan. Setelah terbentuknya negara kesatuan tersebut maka mulailah melakukan perubahan terhadap konstitusi RIS (Moh. Kusnardi, dkk., 1988: 100-103).
2.3.3.      UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)
UUD RIS merupakan paksaan dari Belanda dan bersifat sementara maka Soekarno dan para Tokoh Bangsa berkumpul kembali untuk merumuskan kembali secara baik UUD yang terbaik. Proses peralihan ini mengharuskan mengganti terlebih dahulu UUD RIS dengan UUDS 1950 yang bersifat sementara dan mengatur tentang pembubaran RIS menjadi RI.
2.3.4.      UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)
Pada masa ini terdapat dua masa, yaitu orde lama dan orde baru. Namun, kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada zaman Orde baru, Soeharto menggunakan penjelasan UUD sebagai alat untuk mengkontrol pola pikir bangsa sehingga menjadi kendaraan kekuasaan rezim Orde baru.
2.3.5.      UUD45 Amandemen (berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang)
Runtuhnya masa Orde baru membuat rakyat Indonesia tidak mengsakralkan kembali UUD 1945 sebagai kitab suci yang lalu terjadi amandemen sebanyak 4 kali setelah runtuhnya rezim soeharto (1998).



2.4.         Mekanisme Perubahan Konstitusi/UUD di Indonesia
Mekanisme perubahan UUD 1945 termasuk rigid/dengan prosedur yang lebih sulit dibandingkan dengan mengubah undang-undang biasa.
Mekanisme perubahan diatur dalam pasal 37 UUD 1945, yakni:
a.       Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam siding MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
b.      Setiap usul perubahan pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjuk dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c.       Untuk mengubah pasal-pasal UUD, siding MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d.      Putusan untuk mengubah UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
e.       Khusus tentang bentuk NKRI tidak dapat silakukan perubahan.

2.5.         Tujuan Dilakukannya Perubahan Konstitusi/UUD
Tujuan dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 adalah:
1.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang berdasarkan pancasila dalam wadah NKRI.
2.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan paham HAM dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat mutlak bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
4.      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem checks and ballace yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
5.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral solidaritas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan.
6.      Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan yang sangat penting bagi eksistensi dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
7.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang. (Fatmawati,2010)






BAB III
ANALISIS DAN KOMENTAR

Berlakunya kembali UUD 45 yang sudah di-Amandemen, setelah melewati proses 3 periode perubahan konstitusi seharusnya Indonesia kembali kepada cita-citanya seperti yang diinginkan para pahlawan terdahulu. Yaitu negara yang damai dan sejahtera, karena konstitusi/UUD yang diberlakukan saat ini adalah hasil amandemen UUD pada zaman UUD 45 periode pertama dimana peran dan harapan para pahlawan yang terkandung dalam UUD ini.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 45 yang sudah di-Amandemen, diharapkan dapat membuat Indonesia menjadi negara yang seperti dicita-citakan oleh para pahlawan, pemimpin terdahulu dan umumnya dicita-citakan oleh rakyat sendiri. Walaupun ada beberapa pemimpin yang dengan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan amanat yang telah rakyat berikan kepada mereka.








BAB IV
KESIMPULAN

Konstitusi adalah suatu peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi kerangka dan tugas-tugas pokok pemerintahan suatu negara dan memiliki sifat politis, sosiologis, dan yuridis.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia sudah menggunakan lima konstitusi, yaitu: UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949), Konstitusi RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950), UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959), UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999), dan UUD45 Amandemen (berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang).









DAFTAR PUSTAKA
·         Martini. 2013. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Hartomo Media Pustaka.
·        http://waki14.blogspot.com/2011/12/tujuan-dan-fungsi-konstitusi.html. Pada tangggal 21 September 2013 pukul 0.46 WIB
·        http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/09/sejarah-singkat-konstitusi-indonesia/. Pada tanggal 21 September 2013 pukul 1.12 WIB
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945. Pada tanggal 21 September 2013 pukul 1.41 WIB.
·         Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1988. “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia”. Jakarta : CV Sinar Bakti.
·         www.kbbi-online.com. Pada tanggal 21 September 2013 pukul 0.59 WIB.
·         Soemantri, Sri. 2001. “Undang-Undang Dasar 1945: Kekosongan Politik Hukum Makro”. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tutorial Lengkap Agar disetujui Daftar Google Adsense

Sejak membuat BLOGOOBLOK, ratusan sudah postingan yang saya buat. Tidak sedikit diantaranya membahas  Google Adsense . Ini menandakan...